
PERHUTANI, selain mengelola hutan negara, mulai tahun 2009 juga diberi tugas untuk mengelola hutan di luar kawasan hutan negara atau yang disebut hutan rakyat. Untuk tahun 2009, ditargetkan 2003 ha se-Jawa Tengah namun belum bisa terpenuhi seluruhnya oleh Perum Perhutani Unit !, maka tahun ini ditargetkan pengelolaan hutan rakyat seluas 1.754 ha. Sehingga bagi masyarakat baik melalui kelembagaan, kelompok tani, maupun pribadi, bisa ikut berperan dan bekerja sama dalam program hutan rakyat ini.
Hal ini terungkap saat diadakan pertemuan antara Perhutani Unit 1 yang diwakili Ir. Cahyo Kawedar, Kasi Perencanaan Hutan Rakyat (RUPHR), beserta beberapa staff dengan jajaran Perhutani di Jateng dengan para manager Gerakan Nasional Lingkungan Hidup (GNKL-PCNU se-Banyumas (22/6) lalu.
Namun begitu, ungkap Cahyo yang didampingi Rahman dan Dedy Supriyadi, S.Hut, wakil Adm. KPH Banyumas Timur, sebagai tuan rumah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta RUPHR ini. Diantaranya, areal yang tidak terlalu curam, tanah tidak sedang dalam sengketa, kemudian lokasi dan jarak tempuh areal yang tidak memberatkan biaya angkut saat penebangan.